Jumat, 25 Maret 2011

HAK BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH INFORMASI

Sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpang hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut.
Hak Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosial
Informasi yang penting bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial adalah informasi hukum, pengetahuan, ekonomi, sosial, agama, budaya dan lain-lainnya. Salah satunya Informasi hukum sangat penting guna terpenuhinya hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Kesamaan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 misalnya, hanya mungkin terwujud jika setiap warga negara mengetahui hukum yang berlaku, demikian pula halnya dengan pemenuhan hak-hak lainnya.
Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi hukum berupa produk-produk hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, keputusan penetapan, putusan pengadilan (vonnis), dan aturan kebijakan (beleid regel).
Pemahaman personal qualities merupakan milik dan di dalam pribadi masing-masing manusia yang perlu dipahami dan ditumbuhkembangkan. Kualitas personal ini meliputi aspek responsibility (rasa tanggung jawab yang dibina dalam kehidupan pribadi), self esteem (penghargaan atas diri sendiri namun tidak egois dan arogansi), socialibility (menjadikan suka bergaul dengan keramah-tamahan), self management (mengelola potensi diri sendiri dalam bekerja, kualitas, kesehatan dan sebagainya), Integrity/honesty (membentuk diri pribadi penuh ketulusan dan kejujuran, mengutamakan kebijaksanaan dari nurani. Sedangkan pemahaman interpersonal skill merupakan keterampilan pribadi dalam kontak sosial dengan seluruh individu. Interpersonal skil, meliputi aspek: participates as a member of the team (menjadi anggota tim yang asertif), teaches others (dapat saling memberi pembelajaran diantara anggota tim), serves client/customers (melayani pihak lain secara baik, sama pola dan mutunya), exercises leadership (bersama melatih kepemimpinan dalam tim), negotiaties (melatih dan mengimplementasikan metode negosiasi), dan work with cultural diversity (menyadari bekerja sama berbeda kepribadian dan budaya).
Pemahaman soft skill dapat merujuk pada istilah “pengertian dalam kelompok karakter/sifat (the custer of personlityl traits) “antara lain seperti pribadi yang anggun, rapi, (social graces); kepiawaian berbahasa dan berbicara (facility with language), kepribadian/Penampilan/pakaian yang sopan (personal habits); pribadi yang ramah, bersahabat (friendliness); dan pembawaan optimis pada semua masalah yang dihadapi (optimism that mark each of us to varying degrees).
Hak Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi
Proses demokratisasi yang sedang menggelending pasca reformasi tahun 1998 seakan-akan berjalan tersendat-sendat, kebebasan berekpresi dan menyampaikan berpendapat seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sehingga menghindari perlakuan diskriminatif, informasi berpihak pada masyarakat dan tidak dicurigai memanfaaatkannya hanya untuk kepentingan pihak industri serta komersial saja.
Sebagai bagian proses demokratisasi dan menguatnya eksistensi masyarakat, kebebasan berekpresi dan berpendapat harus dijamin oleh pemerintah. Media Massa merupakan wujud dari eksistensi masyarakat yang ingin berdaya secara informasi, memediasi terjadinya resistensi dan konflik di masyarakat, mengelola informasi yang secara berimbang, setara dan berkeadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia harus dijamin oleh pemerintah, melalui media massa dan masyarakat akan berdaya dan terbukanya akses bagi mereka untuk memperoleh informasi. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah, kita sering mendengar bahwa information is power tapi informasi masih dikuasai oleh kelompok elit saja, dalam kondisi seperti ini masyarakat menjadi tidak berdaya atau powerless, untuk itu pembagian informasi secara berimbang, adil dan merata yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga mayarakat menjadi berdaya secara informasi dan mampu berubah menjadi lebih baik atas kondisi-kondisi yang buruk yang disebabkan informasi yang tidak adil dan berimbang.
Oleh karena itu kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dijamin oleh negara dan sudah cukup jelas dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil politik bahwa masyarakat berhak atas informasi. Pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas". Amandemen pasal 28 uud 1945 menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Referensi:
Undang Undang Dasar 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran